INTERAKSI.CO, Jakarta – Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie pada hari ini, Senin, 4 November 2024.

Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).

Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Rencananya sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini pukul 10.00.

Majelis telah memerintahkan para pengurus dalam perkara ini untuk memanggil para Termohon PKPU dan kreditur untuk menghadiri sidang itu. “Menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan,” tulis petitum dalam perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip Senin, 4 November 2024.

Pada Selasa, 15 Oktober 2024, kuasa hukum dari 12 kreditur yang menagih ke empat perusahaan milik Bakrie, Marx Andryan, mengakui telah menerima tawaran soal pembayaran utang sebesar Rp 8,79 triliun.

“Sudah disampaikan, tapi masih tahap negosiasi,” kata Marx saat dihubungi.

Marx menyebut tawaran dari VIVA ialah membayar keseluruhan utang dengan tiga termin dengan batas waktu tertentu. Namun, semua tawaran itu belum ada yang disepakati oleh keduanya.

“Dibagi tiga termin. Tapi masih belum clear,” kata dia.

Dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) VIVA menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas atau debt to equity swap. “Dapat Perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” kata VIVA, dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.

VIVA menyebut skema kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.

“Besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.

Author