INTERAKSI.CO, Jakarta – Di tengah perdebatan soal royalti musik di ruang publik, sebenarnya ada banyak lagu yang secara hukum bebas royalti.
Artinya, lagu-lagu ini bisa dinyanyikan, diputar, atau digandakan tanpa melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, selama sesuai ketentuan.
Bahkan, sejumlah musisi Indonesia sudah secara sukarela membebaskan karya mereka untuk diputar di restoran, kafe, atau tempat usaha, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan (GIGI).
Baca juga: Royalti Musik Bikin Bingung, Pemilik Kafe Pilih Hentikan Pemutaran Lagu
Menurut UU Hak Cipta, inilah kategori lagu yang bebas royalti:
1. Lagu Kebangsaan
Pasal 43 menyebut, pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya tidak melanggar hak cipta.
2. Lagu Public Domain
Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta plus 70 tahun (atau 50 tahun untuk badan hukum). Setelah itu, lagu masuk public domain. Hak ekonomi pencipta hilang, tapi nama pencipta tetap wajib dicantumkan.
3. Lagu untuk Tujuan Non-Komersial
Pasal 43 dan 44 mengizinkan penggunaan lagu tanpa royalti untuk pendidikan, penelitian, kritik, pementasan gratis, atau penyebaran non-komersial, termasuk lewat media digital.
4. Lagu yang Dibebaskan Kreatornya
UU juga mengizinkan pencipta membebaskan karyanya dari royalti. Selama ada pernyataan resmi tidak keberatan, publik bebas menggunakan karya tersebut.
Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar FH Unpad, menegaskan bahwa UU Hak Cipta justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin, selama tidak digunakan untuk tujuan komersial. “Kalau komersial, silakan bayar ke LMK,” ujarnya.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat bisa lebih leluasa menikmati musik tanpa takut melanggar hukum—selama tahu batasannya.