INTERAKSI.CO, BanjarmasinGereja Katedral Keluarga Kudus yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat No. 40, Kelurahan Kertak Baru Ilir, resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya peringkat kota.

Penetapan ini berdasarkan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarmasin dan tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/206/KUM/2025.

Gereja ini menjadi saksi sejarah panjang sejak era kolonial Hindia Belanda. Didirikan pertama kali tahun 1931 dalam bentuk bangunan kayu sederhana, lalu dibangun kembali dengan konstruksi bata di lokasi sekarang pada 1936 dengan arsitektur bergaya neo-gotik rancangan arsitek Roestenburg.

Karena dibangun dari batu bata dan semen, masyarakat pun menjulukinya ‘Gereja Batu’, gereja pertama di Banjarmasin dengan konstruksi semacam itu.

Gereja ini juga menjadi tempat pertama pengibaran Sang Saka Merah Putih di Banjarmasin pada masa perjuangan kemerdekaan.

Ahli Cagar Budaya Kota Banjarmasin, Mursalin, mengatakan proses perencanaan penetapan gereja ini sudah berlangsung sejak 2019, namun baru bisa direalisasikan pada 2025.

“Baru terlaksana tahun ini karena selama ini kami lebih memprioritaskan jenis cagar budaya berupa benda dan struktur yang relatif lebih mudah dikelola,” kata Mursalin kepada Interaksidotco, Kamis (26/6/2025).

“Sedangkan cagar budaya bangunan agak sedikit rumit, dari sisi perizinan, biaya pemeliharaan, dan lainnya,” tambahnya.

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banjarmasin, diketuai oleh Drs. Hairiyadi, M.Hum. meninjau Gereja Katedral Keluarga Kudus. Foto: Mursalin

Baca juga: Saat Misbach Tamrin Berbincang dengan Pramoedya di Kapal Anyer-Panjang

Baca juga: Kota Banjarmasin Raih Prestasi di HARGANAS 2025

Dasar Penetapan dan Nilai Historis

Gereja Katedral Keluarga Kudus, kata Mursalin, memenuhi kriteria yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 5, 8, dan 44.

  • Pasal 5: Gereja telah berusia lebih dari 50 tahun, bergaya arsitektur neo-gotik khas Eropa, dan memiliki nilai sejarah serta kebudayaan tinggi.
  • Pasal 8: Gereja tergolong bangunan tunggal, satu-satunya di Kalimantan Selatan dengan gaya tersebut, dan terintegrasi langsung dengan tanah lokasi pembangunan.
  • Pasal 44: Bangunan ini diprioritaskan untuk dilestarikan sebagai warisan budaya yang mewakili gaya masa lalu dan memiliki tingkat keterancaman tinggi.


Rencana Pengembangan

Mursalin juga mengungkapkan bahwa gereja ini memiliki potensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi situs cagar budaya.

“Pada dasarnya belum ada (rencana lanjutan). Namun sebenarnya ada lonceng di gereja ini yang belum direkomendasikan. Mungkin tahun depan. Jadi, gereja ini berpotensi beralih status dari bangunan cagar budaya menjadi situs cagar budaya,” ujarnya.

Selain gereja, TACB juga tengah mengkaji bangunan lain, seperti Rumah Tionghoa bergaya joglo di kawasan RK Ilir.

Author