Kementerian Perindustrian menahan izin edar iPhone 16 di Indonesia karena Apple belum melunasi utang investasi sebesar Rp 271 miliar.

INTERAKSI.CO, Jakarta – iPhone 16 belum bisa dijual resmi di Indonesia. Kemenperin menahan izin karena Apple belum melunasi utang investasi senilai Rp 271 miliar dari komitmen periode 2020-2023.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti utang investasi Apple di Indonesia. Situasi ini menjadi alasan utama mengapa seri iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara resmi di Tanah Air.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa utang ini muncul dalam proposal investasi Apple sebesar USD 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun). Komitmen tersebut seharusnya terealisasi pada periode 2020-2023.

“Kami mencatat bahwa Apple masih memiliki sisa komitmen investasi dari proposal periode 2020-2023 sebesar Rp 271 miliar,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: IMF Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Rendah dari Pemerintah

Febri menambahkan bahwa Apple seharusnya sudah menyelesaikan kewajiban ini pada akhir 2023. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum dikucurkan. Awalnya, Apple berjanji menanamkan investasi sebesar Rp 1,7 triliun selama tiga tahun.

Akibat belum lunasnya komitmen tersebut, pemerintah belum mengeluarkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Tanpa sertifikasi ini, Apple belum bisa mendapatkan izin impor dan memasarkan produk mereka di Indonesia.

“Kami berharap Apple segera merealisasikan sisa investasi itu agar proses sertifikasi TKDN dapat kami lanjutkan,” tegas Febri.

Dengan tersendatnya investasi, para penggemar iPhone di Indonesia tampaknya harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan iPhone 16 secara resmi.

Author