INTERAKSI.CO, Jakarta – Ketenangan tampak menyelimuti halaman Rutan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ketika mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, akhirnya melangkah keluar pada Jumat (28/11/2025) sore.

Sekira pukul 17.15 WIB, Ira meninggalkan rutan setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto—keputusan yang sekaligus mengakhiri hampir sepuluh bulan masa tahanannya.

Keluarga dan kuasa hukumnya langsung menyambut kehadirannya. Sesekali Ira melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggu di area rutan.

Pembebasan ini tidak hanya berlaku bagi Ira. Dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, juga turut menghirup udara bebas di waktu yang sama.

Keputusan rehabilitasi untuk ketiganya sebelumnya telah disampaikan Kementerian Hukum kepada KPK. Langkah tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR, sebelum kemudian dikaji oleh Komisi Hukum dan diputuskan melalui Keppres.

Baca juga: Kasus Tumbler Tuku Hilang di KRL Berujung Panjang, Pemiliknya Resmi Dipecat

Tidak lama setelah keluar, Ira menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto atas pemberian rehabilitasi yang disebutnya sebagai “hak istimewa presiden”.

“Kami menghaturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan memberikan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira.

Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, sejumlah kementerian, serta para petugas KPK yang menurutnya telah menjalankan tugas secara profesional selama masa penahanan.

Setelah bebas, hanya satu hal yang ingin segera dilakukan Ira: pulang dan bertemu keluarga.

“Kami mau ketemu keluarga,” ujarnya singkat.

Ia mengatakan masih menunggu proses lanjutan terkait detail rehabilitasi. Seluruh urusan administrasi, menurutnya, akan ditangani tim kuasa hukum.

Harapannya ke depan, kata Ira, tatanan hukum Indonesia dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada para profesional yang bekerja untuk kepentingan bangsa.

KPK memastikan bahwa proses rehabilitasi selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa eksekusi putusan sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengeluaran para tahanan.

“Seluruh proses berjalan baik dan lancar, didampingi kuasa hukum, serta ditandai dengan penandatanganan sejumlah berita acara,” kata Budi.

Sementara itu, pengacara ketiga pihak, Soesilo Aribowo, menyebut akan segera berkoordinasi dengan Kemenkum untuk menyelesaikan tahapan administrasi rehabilitasi. Untuk sementara, kata dia, klien-kliennya akan kembali ke keluarga masing-masing setelah bebas.

Author