INTERAKSI.CO, Jakarta – Jika kotak kosong menjadi pemenang pada Pilkada 2024, maka penjabat kepala daerah akan memimpin wilayah tersebut.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).
“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara,” ujar dia, dikutip dari Kompas.
Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga Pilkada berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.
“Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).
Pada jumpa pers yang digelar Jumat (30/8/2024) siang, KPU awalnya mengumumkan bahwa terdapat 48 daerah dengan bakal paslon tunggal. Namun, KPU kemudian mengklarifikasi bahwa terdapat sejumlah daerah, di mana berkas pendaftaran bakal paslon lainnya terlambat terunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Contohnya, Kabupaten Asmat yang sebelumnya diumumkan hanya memiliki satu bakal paslon, namun kemudian diumumkan memiliki dua bakal paslon setelah berkas pendaftarannya masuk ke Silon.
Adapun jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan dengan jumlah calon tunggal pada Pilkada 2020 yang berjumlah 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, angka tersebut menurun.
Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen).
Meski begitu, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih akan meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing.
Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran. Partai politik masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke bakal paslon lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.
Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini adalah untuk menekan jumlah pilkada calon tunggal versus kotak kosong.