INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Seorang pemilik warung di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berinisial FH diamankan polisi karena menjual minuman keras (miras) berbagai merek.
Aksinya terendus Unit Opsnal Polsek Liang Anggang, yang langsung menggerebek warung tersebut dan mengamankan puluhan botol serta kaleng miras.
Sebanyak 33 botol dan kaleng miras diamankan sebagai barang bukti. Rinciannya, antara lain 15 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Putih, 6 botol Kawa-Kawa, 1 botol Alexis, 2 botol Bintang, dan 3 kaleng Anker.
FH pun langsung digiring ke Mapolsek dan akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Penindakan ini bagian dari Operasi Sikat Intan 2025. FH tertangkap tangan menjual miras,” tegas Panit 1 Opsnal Polsek Liang Anggang, Ipda Syaiful Anwar, mewakili Kapolsek Kompol Imam Suryana, S.H.
Baca juga: Terungkap, Jumran Sempat Berencana Meracuni Jurnalis Juwita
Operasi Sikat Intan 2025 digelar untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat. Tak hanya miras, polisi juga membidik pelaku premanisme, perjudian, begal, hingga kepemilikan senjata tajam.
Operasi ini akan digelar selama dua pekan ke depan dan menyasar titik-titik rawan di wilayah Banjarbaru.
Polsek Liang Anggang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran hukum,” tuntasnya.





