INTERAKSI.CO, Banjarbaru Bahari Jumran, anggota TNI AL Lanal Balikpapan, membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Selasa (20/5) siang.

Di hadapan majelis hakim, oditur militer, dan penasehat hukum, Jumran menegaskan kedatangannya ke Banjarbaru tidak bertujuan menghilangkan nyawa Juwita, melainkan untuk menyelesaikan masalah pribadi.

“Saya datang ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah. Tidak ada niat membunuh. Saya hanya ingin Juwita mengakui bahwa kami tidak melakukan hubungan badan saat berada di hotel pada November 2024,” ujar Jumran dalam persidangan yang juga dihadiri keluarga korban.

Ia menjelaskan bahwa tekanan dari pihak keluarga Juwita, terutama ancaman dari kakaknya yang akan melaporkan hubungan mereka ke satuan TNI lengkap dengan barang bukti berupa tangkapan layar dan video pribadi, membuatnya merasa tertekan dan kesal.

Namun, Jumran mengakui bahwa pada 20 Maret 2025 sempat terlintas pikiran untuk membunuh Juwita dan hal itu ia ceritakan kepada temannya, Vicky, yang juga anggota TNI dan saksi dalam perkara ini. Tetapi, menurut Jumran, niat itu pupus setelah Vicky menyarankan agar ia menikahi Juwita saja.

“Pada tanggal 20 itu ada rencana, saya sempat bilang ke Vicky, ‘apakah saya bunuh saja?’ Tapi Vicky bilang ‘jangan, kau nikahi saja’. Setelah itu saya tidak berpikir macam-macam lagi,” terang Jumran.

Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa Jumran sempat melakukan pencarian di internet tentang cara menghilangkan jejak dan barang bukti. Ia juga mengganti kartu SIM dan meminjam KTP milik seseorang bernama Kardinius agar perjalanannya ke Banjarbaru tidak terlacak oleh satuan.

“Memang sempat mencari di Google tentang itu tapi saya tak menemukan apapun. Lalu, meminjam KTP atas nama Kardinius (saksi 8) dan mengganti kartu ponsel agar tidak diketahui oleh kesatuan,” rincinya.

Setibanya di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, Jumran kemudian menemui Juwita dan akhirnya menghabisi nyawanya. Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa peristiwa tragis itu bukan hasil dari sebuah rencana matang, melainkan hasil dari emosi dan tekanan sesaat.

Menanggapi keterangan terdakwa, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menyatakan pihaknya akan menyikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kita lihat bersama, ada beberapa keterangan terdakwa yang seolah tidak memahami pertanyaan, atau mungkin sengaja membelokkan fakta. Tapi apapun itu, nanti akan kita sikapi dan majelis hakim yang akan menilainya,” jelas Letkol Sunandi.

Oditur pun meminta waktu untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Author