INTERAKSI.CO, Jakarta — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (16/3/2025).

Hariyanto menjelaskan revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga menjadi bentuk adaptasi TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” jelasnya.

Baca juga: Prabowo Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening, Tak Lagi Lewat Pemda

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang lebih tegas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Menurutnya, penempatan prajurit aktif harus tetap mengedepankan prinsip netralitas dan tidak mengganggu profesionalisme TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ucapnya.

Revisi UU TNI ini, kata dia, juga memuat penyesuaian terhadap batas usia pensiun prajurit. Hal tersebut didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang kini cenderung lebih panjang dan produktif. Penyesuaian usia pensiun penting dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan regenerasi di tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” tambahnya.

Baca juga: Ahok Hadir di Kejagung: Siap Bongkar Mega Korupsi Rp193,7 Triliun di Pertamina

Di tengah pembahasan revisi ini, Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang sarat muatan kebencian dan fitnah.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus Subiyanto.

Menutup keterangannya, Kapuspen TNI berharap revisi UU TNI dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan, sekaligus memastikan TNI tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Author