INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Polda Kalimantan Selatan menetapkan 12 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Mereka terdiri atas 8 orang dan 4 korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Kapolda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Polisi masih mengusut sejumlah kasus lain yang melibatkan individu maupun perusahaan.
“Untuk perorangan, ada sekitar 16 orang yang kita proses, dan 12 sudah naik sidik, empat masih proses lidik,” kata Yudha, beberapa waktu lalu.
Dari 16 orang yang sedang diproses hukum, 12 perkara telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan 4 lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Hingga tanggal tersebut, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan terhadap korporasi juga masih berlangsung. Polda Kalsel mencatat ada 12 perusahaan yang diproses terkait dugaan karhutla. 4 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 perusahaan lainnya masih menjalani proses hukum.
Yudha mengatakan, perkara-perkara tersebut memiliki status penanganan yang berbeda. Sebagian masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
“Upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan sampai hari ini ada 12 korporasi yang diproses. Sebagian masih penyelidikan, sebagian lain penyidikan,” ujar Yudha.
Penetapan tersangka terhadap 8 orang dan 4 korporasi itu menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla di Kalimantan Selatan menyasar pelaku perorangan maupun badan usaha. Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara lain yang belum tuntas.





