INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memasuki tahap lanjutan.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ULM telah melimpahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada tim pemeriksa disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua PPKS ULM, Siti Mauliana Hairini, mengatakan laporan dugaan pelecehan tersebut diterima pada 13 November 2025 dan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Rekomendasi resmi diserahkan kepada tim pemeriksa disiplin ASN pada 23 Desember 2025.
“Karena terlapor merupakan ASN, tahapan selanjutnya ditangani oleh tim pemeriksa disiplin ASN. PPKS telah menyelesaikan proses pemeriksaan kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/12).
Baca juga: Hampir 5 Juta Jemaah Padati Banjarbaru dan Martapura pada Haul ke-21 Guru Sekumpul
Ia menjelaskan, seluruh tahapan penanganan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKS di perguruan tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin ASN.
Keputusan dan penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di kewenangan tim pemeriksa disiplin ASN, dengan rekomendasi PPKS sebagai bahan pertimbangan.
Sementara itu, Ketua Senat ULM, Hadin Muhjad, menyampaikan tim pemeriksa disiplin ASN akan menggali fakta secara menyeluruh dengan memeriksa pelapor, terlapor, serta dokumen pendukung lainnya.
“Tim pemeriksa akan memeriksa semua pihak dan bukti yang berkaitan untuk memastikan kebenaran laporan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah keluarga seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Fakultas Kehutanan berinisial ZA. Korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat berada di ruang kerja terlapor.
Menurut pengakuan korban, peristiwa tersebut bermula ketika ia mengalami kendala biaya untuk mengikuti Praktik Hutan Tanam (PHT).
Terlapor diduga menawarkan keringanan biaya dengan syarat korban mengikuti ke ruang kerjanya. Di ruangan tersebut, korban mengaku mendapat sentuhan paksa pada bagian tubuh tertentu.
Korban mengaku berhasil melawan dan keluar dari ruangan, namun mengalami trauma hingga enggan mengikuti aktivitas perkuliahan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada keluarga dan diteruskan ke Satgas PPKS ULM.
Di sisi lain, ZA membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Senin (29/12), ia menegaskan tidak pernah menawarkan keringanan biaya PHT secara pribadi kepada mahasiswa.
Menurut ZA, pembahasan mengenai keterbatasan biaya PHT dilakukan secara terbuka dalam rapat resmi pada 17 Oktober 2025 yang dihadiri dosen dan mahasiswa peserta PHT. Ia menyebut keputusan terkait pembiayaan merupakan kesepakatan bersama dan bukan kewenangan dosen secara individu.
ZA juga membantah tudingan adanya perbuatan tidak senonoh maupun sentuhan fisik. Ia menyatakan selama pertemuan di ruang kerjanya, posisi duduk antara dirinya dan mahasiswa dipisahkan oleh meja, serta ruangan tersebut tidak terkunci dan dapat terlihat dari luar.
Saat ini, pihak kampus memastikan proses penanganan kasus masih berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.





