INTERAKSI.CO, Banjar – Gara-gara kecanduan judi online, dua pria nekat melakukan aksi pencurian di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu berdekatan.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengungkapkan kasus pertama terjadi di Alfamart Jalan A. Yani KM 12, pada 21 Juli 2025. Pelaku berinisial GS (35), warga Tanah Bumbu, bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
“Pelaku masuk dengan cara merusak teralis di bagian belakang toko menggunakan gerinda. Barang yang dicuri berupa seratus bungkus rokok dan uang kasir sekitar Rp300 ribu,” jelas AKBP Fadli saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Polres HST Bongkar Kasus Beras Oplosan Bermerek Bulog SPHP di Kalimantan Selatan
Kasus kedua terjadi di MAN 3 Gambut Jalan A. Yani KM 15 pada 24 Agustus 2025. Kali ini pelaku adalah R (29), residivis kasus narkoba yang tinggal di sekitar sekolah.
“R masuk ke ruang koperasi dengan cara mencongkel pintu. Barang yang hilang berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu unit power amplifier senilai Rp3,1 juta,” tambahnya.
Kedua tersangka mengaku bahwa hasil curian digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Duitnya buat main slot, Pak,” ujar keduanya di hadapan wartawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari amplifier, gerinda, hingga besi yang dipakai untuk mencongkel pintu.