INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Kasus dugaan penggelapan dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru menjadi bahan evaluasi serius Pemerintah Kota Banjarbaru.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan ekspos program kerja pengawasan tahunan berbasis risiko Inspektorat Kota Banjarbaru tahun 2025 yang dihadiri seluruh perangkat daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, menegaskan bahwa penguatan pengawasan keuangan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menyebut, ekspos tersebut digelar untuk menyamakan persepsi antara Inspektorat dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.

“Kegiatan hari ini adalah ekspos kegiatan dari Inspektorat Kota Banjarbaru untuk tahun 2026. Diharapkan dengan adanya ekspos ini ada kesamaan persepsi dengan kawan-kawan di dinas,” ujar Sirajoni, Selasa (16/12).

Menurutnya, pengawasan internal pemerintah daerah tidak hanya difokuskan pada aspek keuangan semata, tetapi juga mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran.

“Pengawasan itu menyangkut keuangan dan beberapa kegiatan lain yang berkaitan dengan keuangan,” katanya.

Sirajoni menilai, sistem pengawasan yang selama ini dijalankan Inspektorat Kota Banjarbaru telah berjalan cukup baik dan terstruktur, baik pengawasan rutin maupun berkala.

“Saya pikir pengawasannya yang dilakukan cukup baik dan sudah cukup terstruktur,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara terjadwal dengan pola yang telah ditetapkan, mulai dari pengawasan berulang hingga pemeriksaan per semester yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Meski demikian, berkaca dari kasus penggelapan dana Dinkes, Sirajoni menekankan pentingnya pembaruan dan pemahaman regulasi keuangan secara berkala agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini, termasuk terkait kebijakan honorarium.

“Pengawasan sudah cukup ketat, tinggal kita melakukan updating terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan keuangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap perubahan kebijakan atau regulasi keuangan harus segera disosialisasikan kepada seluruh SKPD agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kalau misalnya honor itu sudah tidak diperkenankan lagi, ya secepatnya disampaikan kepada kawan-kawan di SKPD supaya kegiatan tersebut dihentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sirajoni menyampaikan bahwa setiap temuan, baik dari pengawasan internal Inspektorat maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah daerah.

“Kalau ada temuan BPK tentu akan kita tindak lanjuti. Itu menjadi koreksi bagi kami dan koreksi itu harus kita perbaiki,” pungkasnya.

Author