INTERAKSI.CO, Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Selasa (8/7/2025).
Rakor ini menyoroti isu dugaan penyebaran ajaran menyimpang yang dikenal dengan sebutan “batamat sambahyang”—sebuah paham yang diduga mengajarkan bahwa seseorang tidak lagi wajib menjalankan salat lima waktu.
Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah berkembangnya ajaran yang meresahkan dan bertentangan dengan akidah.
“Enam warga yang diketahui mengikuti ajaran ‘batamat sambahyang’ akan dibina dan diawasi secara berkala agar paham tersebut tidak meluas,” ujarnya.
Baca juga: Desa Jaranih Resah, Pengajian Diduga Menyimpang Masih Digelar Diam-diam
Yusup menyebutkan, para pengikut akan diminta membuat surat pernyataan dan video testimoni sebagai bukti bahwa mereka telah bertaubat serta berjanji tidak akan menyebarluaskan ajaran tersebut lagi.
Selain itu, Rakor juga menyepakati perlunya upaya membina dan mengarahkan para mantan pengikut kembali pada ajaran Islam yang benar, khususnya di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, yang menjadi lokasi munculnya ajaran ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pandawan juga dilibatkan secara aktif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap individu maupun komunitas yang terpapar.
“Kami mendorong agar MUI, Pambakal (Kepala Desa), dan Camat turut berperan aktif dalam menciptakan sugesti positif di masyarakat,” tambah Yusup.
Ia menekankan bahwa monitoring terpadu dari berbagai elemen sangat diperlukan guna mencegah munculnya kembali pergerakan serupa di kemudian hari.