INTERAKSI.CO, Medan – Kejaksaan Negeri Karo menetapkan lima tersangka dari empat perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi, termasuk website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (30/3/2026) setelah proses penyidikan yang berjalan sejak awal 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang, menjelaskan bahwa proyek pembuatan website dan video profil desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen penawaran yang diajukan oleh masing-masing kepala desa.
“Dalam kasus ini ada empat perusahaan yang diperiksa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Baca juga: ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Pemerintah Tekan Mobilitas dan Dorong Efisiensi Kerja
Empat perusahaan yang terlibat yakni CV Arih Ersada Perdana, CV Gundaling Production, CV Simalem Agro Teknofarm, dan CV Promiseland.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 126 desa yang terlibat dalam proyek tersebut. Hingga kini, seluruh desa masih berstatus sebagai saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026.
Dalam perkembangan sebelumnya, salah satu terdakwa, Amsal Cristy Sitepu, telah diputus bebas oleh majelis hakim. Namun, empat terdakwa lainnya masih menjalani proses hukum.
Berikut daftar terdakwa dan statusnya:
- Jesaya Perangin Angin: Divonis 1 tahun 8 bulan penjara, saat ini mengajukan banding, serta dikenai denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp229 juta.
- Toni Aji Anggoro: Putusan inkracht 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
- Amri KS Pelawi: Divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp255 juta.
- Jesaya Ginting: Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Amsal Cristy Sitepu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.824.156.997.
Rinciannya meliputi:
- CV Arih Ersada Perdana: Rp250,5 juta
- CV Gundaling Production: Rp255 juta
- CV Promiseland: Rp202,1 juta
- CV Simalem Agro Teknofarm: Rp1,1 miliar
Kejaksaan menegaskan akan terus menuntaskan penanganan perkara ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang melibatkan ratusan desa tersebut.




