Amankah UMKM sekarang berusaha di Kalimantan Selatan? Kenapa masalah UMKM yang notabene masalah ekonomi masyarakat bawah ditangani Polisi? Dimana pembinaan Dinas Koperasi dan Usha Mikro? Dimana bimbingan Disperindag? Dimana perlindungan Pemerintah Daerah? Kenapa Polisi memidanakan UMKM? Pertanyaan bertubi-tubi tersebut mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Ambin Demokrasi.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mestinya dibina, bukan dibinasakan. Tugas pemerintah melindungi dan membina UMKM, karena tulang punggung ekonomi masyarakat bawah bergantung padanya, bahkan menjadi pahlawan saat negara mengalami krisis atau pandemi. Pernyataan tersebut terlontar dalam Forum Ambin Demokrasi yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025 di Rumah Alam Sungai Andai.
Acara yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, serta sejumlah pengacara pendamping UMKM dan para tokoh Ambin Demokrasi dan APINDO Kalimantan Selatan, dilatari kasus yang sedang viral di media sosial, menyangkut nasib salah satu UMKM di Kota Banjarbaru, Mama Khas Banjar, yang dikriminalisasi karena pada barang dagangannya dituduh tidak mencantumkan keterangan kadaluarsa.
Kenapa harus ditangani Polisi? Kenapa tidak ditangani Dinas Koperasi dan UMK atau Dinas Perdagangan, atau Balai POM, atau Dinas Kesehatan? Kenapa polisi? Apa kewenangan Polisi sampai mengurus UMKM? Tanya Noviandi Saputra dari Gekraf Kalimantan Selatan, dengan penuh kebingungan.
Mestinya bila ada masalah menyangkut UMKM, dimulai dari pembinaan. Bila tidak bisa dibina, diberikan surat teguran. Bila surat teguran tidak dihiraukan, barulah ada sanksi berupa penutupan usaha, dan itu dilakukan oleh dinas terkait yang membidangi UMKM, bukan oleh polisi, lanjut Noviandi Saputra.
“Kalau tuduhannya tidak mencantumkan keterangan kadaluarsa, maka puluhan ribu barang UMKM akan bisa dipermasalahkan. Akan menjadi preseden buruk bagi masa depan UMKM dan membahayakan nasib mereka dalam berusaha, kata Berry Nahdian Forqan, aktivis dan tokoh Ambin Demokrasi
Kalau memang Dinas Koperasi dan UMK, mendampingi dan membina UMKM, bisakah “pasang badan” untuk bernegosiasi menjelaskan kepada kepolisian, bahwa apa yang dilakukan mereka dengan bertindak memidanakan, adalah satu tindakan yang dapat mematikan UMKM dan berdampak luas, lanjut Berry Nahdian Forqan.
Tokoh lainnya seperti IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Muhammad Effendy, Winardi Sethiono, Noorhalis Majid dan tokoh lainnya, juga menyampaikan hal senada, bahwa nampak sangat berlebihan tindakan polisi kepada UMKM Mama Khas Banjar. Tindakan tersebut dapat memperburuk citra polisi di tengah masyarakat. Padahal sekarang ini citra dan wibawa polisi sedang tidak baik dan bahkan merosot, sehingga penghormatan warga kepada institusi yang berfungsi melindungi warga dan menegakkan hukum ini terus menurun.
Kasus ini bila dibiarkan dan terus berlanjut, akan menjadi viral dan menasional, karena pasti mengundang simpatik dari banyak UMKM serta kelompok masyarakat sipil, yang khawatir mengalami tindakan sama dan diperlakukan secara tidak arif. Sangat disayangkan bila kasus yang tidak penting seperti ini viral yang berarti juga kembali memperburuk citra Kalimantan Selatan, karena mungkin saja dianggap tidak aman dalam berusaha dan berinvestasi, kata para tokoh Ambin Demokrasi tersebut.
Bahkan Winardi Sethiono, Ketua APINDO Kalimantan Selatan, berjanji akan mengkonsolidasikan seluruh UMKM di bawah APINDO Kalimantan Selatan, dan menyampaikan permasalahan ini kepada DPN APINDO, sehingga dapat dikomunikasikan secara nasional, terutama kepada Kapolri, karena menyangkut perlindungan dan keamanan berusaha yang harus dimiliki seluruh pengusaha, terutama UMKM.
Gusti Yanuar Noor Rifai, Kepala Dinas Koperasi dan UMK, menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan kementrian koperasi dan berharap akan ada komunikasi dengan Kapolri dan Kapolda, untuk meninjau kasus kriminalisasi ini, karena antara kementrian Koperasi dan Kapolri telah ada MoU untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dalam berusaha, agar perekonomian bangsa yang sedang mengalami krisis ini dapat pulih melalui dukungan UMKM.
Kasus ini semestinya memang menjadi ranah Dinas Koperasi dan UMK serta Diperindang, sehingga yang lebih diutamakan adalah pembinaan, bukan pemidanaan. Bagaimanapun yang terjadi terhadap UMKM, mestinya menjadi bahan koreksi bagi dinas terkait untuk melakukan pembinaan, sehingga inisiatif masyarakat dalam mengembangkan usaha melalui UMKM tidak mati, lanjut Gusti Yanuar Noor Rifai.
Masukan dan pernyataan juga disampaikan oleh beberapa aktivis lembaga bantuan hukum seperti Nita Rosita dari Borneo Law Firm, Ainul Yakin dan Ida Adul, Pengacara UMKM, termasuk sejumlah organisasi mahasiswa, yang berkomitmen mendampingi serta mengawal kasus kriminalisasi UMKM ini agar mendapatkan keadilan dan perlindungan dalam berusaha.
Terhadap kasus ini, Forum Ambin Demokrasi sendiri memberikan masukan: Pertama: meminta kepada Kapolda untuk meninjau ulang tindakan yang sudah dilakukan kepolisian kepada Mama Khas Banjar, dan berharap Polisi benar-benar menjadi pelindung dan pengayom masyarakat; Kedua: meminta kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMK atau Disperindag, untuk turun langsung mendialogkan kasus ini kepada para penegak hukum terutama Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih mengutamakan pembinaan dari pada pemidanaan; Ketiga: meminta kepada seluruh UMKM untuk memberikan perhatian dan dukungan terhadap kasus Mama Khas Banjar, karena bila diabaikan, dikemudian hari dapat saja hal serupa menimpa UMKM lainnya dalam berusaha. Keempat: mengharapkan kepada berbagai lembaga bantuan hukum dan mahasiswa, untuk terus mengawal kasus ini agar memperoleh perlakuan yang seadil-adilnya.
Penulis: Noorhalis Majid