INTERAKSI.CO, Batulicin – Komisi II DPRD Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan pada 22 hingga 24 Januari 2026.
Kegiatan ini memiliki urgensi strategis dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Hibah pemerintah pusat.
Rombongan Komisi II DPRD Tanah Bumbu diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Dahliana Kesuma, bersama jajaran, di Banjarbaru, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, yakni Rusdi, Abdul Rahim, Tarmiji, Muhammad Haris Fadillah, dan Gusti Erwin Arifin.
Rombongan juga didampingi jajaran Sekretariat DPRD Tanah Bumbu, Zainal Aqli, Nelly Sari, Yola Rosyaina, dan Bayu Hidayat.
Dalam konsultasi dan koordinasi tersebut, Komisi II DPRD Tanah Bumbu membahas secara mendalam pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Hibah yang merupakan komponen penting dalam struktur pendapatan daerah.
Kedua sumber pendanaan tersebut dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap kesinambungan fiskal daerah serta keberhasilan pelaksanaan program pembangunan.
Pembahasan mencakup mekanisme pengalokasian, penyaluran, penghitungan, serta regulasi terbaru yang mengatur Dana Bagi Hasil dan Dana Hibah.
Selain itu, turut dibahas sejumlah potensi kendala, seperti aspek administrasi, risiko keterlambatan penyaluran, serta pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Melalui kegiatan ini, Komisi II DPRD Tanah Bumbu memperoleh penjelasan teknis dan kebijakan terkini dari BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan.
Konsultasi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Hasil konsultasi dan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam perumusan kebijakan anggaran daerah yang lebih tepat sasaran serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.





