INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Koperasi Merah Putih resmi terbentuk di seluruh 20 kelurahan di Kota Banjarbaru pada Senin (21/7).
Peluncuran program strategis nasional ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh atas pembentukan koperasi berbasis kelurahan ini.
Ia menyebut, hadirnya Koperasi Merah Putih merupakan momentum penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Sebanyak 20 kelurahan di Kota Banjarbaru telah melaksanakan musyawarah kelurahan dan resmi membentuk Koperasi Merah Putih. Kami percaya koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat secara berkelanjutan,” ucapnya.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Buka Pasar Murah Bersubsidi, Warga Merasa Terbantu
Dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-78, Wali Kota Lisa juga mengajak seluruh pihak untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait peran strategis koperasi. Menurutnya, koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tapi juga instrumen pemerataan dan keadilan sosial.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi kekuatan baru dalam membangun ekonomi masyarakat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarbaru, Sartono, menjelaskan bahwa koperasi ini juga akan berperan dalam distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk gas elpiji 3 kilogram. Hal ini mengacu pada regulasi baru dari Kementerian ESDM yang memperbolehkan Koperasi Merah Putih sebagai jalur distribusi resmi.
“Penyaluran elpiji melalui koperasi ini sudah diatur dalam peraturan Kementerian ESDM yang baru. Jadi memang diperbolehkan,” ujarnya.
Terkait pembiayaan, Sartono menyebut bahwa tiap koperasi akan memperoleh dana pinjaman sebesar Rp3 miliar dari Bank Himbara. Dana ini bukan hibah, sehingga pengelolaan harus profesional dan transparan.
“Ini dana pinjaman, bukan hibah. Artinya koperasi harus dikelola secara rapi, dengan manajemen yang akuntabel agar dapat mengembalikan pinjaman tersebut,” tegasnya.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan relaksasi dalam bentuk keringanan angsuran, yang diatur dalam regulasi pendukung untuk memudahkan operasional koperasi di tingkat kelurahan.
Dalam praktiknya, koperasi dikelola langsung oleh masyarakat dengan pengawasan dari lurah atau kepala desa. Pemerintah kota juga akan memberikan pendampingan agar koperasi dapat berkembang sesuai potensi ekonomi lokal.
“Nanti kita lihat potensi di masing-masing kelurahan, apa yang bisa dikembangkan melalui koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sartono.