INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah Korea Utara semakin gencar menjatuhkan hukuman mati kepada warganya yang ketahuan menonton atau membagikan film dan drama asing. Laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap temuan ini.
Kantor HAM PBB menyebut rezim Pyongyang memperketat pengawasan, memaksa rakyatnya bekerja, dan terus mengekang kebebasan dasar.
“Tidak ada populasi lain di dunia yang hidup di bawah pembatasan seketat ini,” bunyi laporan tersebut. PBB menambahkan, Korea Utara kini meluaskan sistem pengawasan dengan bantuan teknologi, dikutip dari BBC, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Negara Palestina Bebas dari Hamas
Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, memperingatkan rakyat Korea Utara akan menghadapi penderitaan lebih besar, represi brutal, dan ketakutan berkepanjangan jika situasi ini berlanjut.
Berdasarkan wawancara dengan lebih dari 300 pelarian Korea Utara dalam 10 tahun terakhir, PBB menemukan eksekusi mati makin sering terjadi. Sejak 2015, setidaknya ada enam undang-undang baru yang memperluas penerapan hukuman mati, termasuk bagi mereka yang menonton atau menyebarkan konten asing.
Saksi mata menyebut jumlah eksekusi meningkat tajam sejak 2020. Hukuman sering dilaksanakan di depan umum oleh regu tembak untuk memberi efek jera.
Kang Gyuri, pelarian Korea Utara pada 2023, menuturkan tiga temannya dieksekusi karena membawa konten hiburan Korea Selatan. Ia bahkan menyaksikan persidangan salah satu temannya yang baru berusia 23 tahun sebelum dijatuhi vonis mati.
“Dia diadili bersama para pengedar narkoba. Sekarang kejahatan seperti itu diperlakukan sama,” kata Kang.