INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan kelanjutan proyek strategis kawasan Jalan Veteran setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah bersama Korem 101 Antasari.
Penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur, tata air, serta pengendalian banjir yang selama ini berdampak pada aktivitas masyarakat.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin pada Rabu 14 Januari 2026. Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak menyepakati mekanisme penggantian aset milik Korem 101 Antasari yang terdampak proyek revitalisasi, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan tanpa kendala hukum.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa revitalisasi Jalan Veteran tidak hanya berfokus pada perbaikan jalan, tetapi dirancang sebagai solusi jangka panjang bagi permasalahan kota.
“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar. Pembangunan ini tidak hanya soal jalan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengendalian banjir yang strategis bagi Kota Banjarmasin,” ujar Yamin.
Baca juga: Penangkap Sampah Apung Proteksi Banjarmasin, Tahan Kiriman Kayu dari Hulu
Ia menjelaskan bahwa kawasan di sekitar proyek akan difungsikan sebagai ruang penampungan air yang besar, sehingga dapat membantu mengurangi risiko genangan di wilayah perkotaan.
Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun sistem tata air yang terpadu dan berkelanjutan.
Kesepakatan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari permohonan hibah Pemerintah Kota Banjarmasin atas sejumlah aset milik Korem 101 Antasari yang berada di kawasan Jalan Veteran hingga sebagian Jalan Gatot Subroto.
Alih alih menjadi hambatan, persoalan aset justru diselesaikan melalui mekanisme penggantian berbentuk pekerjaan fisik.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat enam item pekerjaan sebagai bentuk kompensasi. Di antaranya revitalisasi Wisma Antasari di Jalan Lambung Mangkurat, rehabilitasi Kantor Koramil 1007 01 Banjarmasin Timur, serta perbaikan rumah dinas prajurit Koramil tipe 45 per 2 berikut pekerjaan pendukung lainnya.
Komandan Korem 101 Antasari Kolonel Inf Ilham Yunus menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh program pembangunan daerah selama berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam Undang Undang TNI, kami memiliki tugas membantu pemerintah dalam operasi selain perang, termasuk mendukung pembangunan daerah. Sejak awal kami sudah menyatakan kesiapan untuk bersinergi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh kesepakatan yang diajukan Korem telah diakomodasi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sehingga NPHD dapat ditandatangani dan pembangunan bisa dilanjutkan tanpa hambatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyebut NPHD menjadi dasar hukum penting bagi kelanjutan proyek, khususnya normalisasi sungai di kawasan Jalan Veteran.
“Perjanjian ini menjadi payung hukum penggantian aset Korem. Setelah ini, proses administrasi dapat dilanjutkan hingga ke tingkat Kodam dan kementerian terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan tersebut juga memberi kepastian bagi Balai Wilayah Sungai untuk kembali melanjutkan pekerjaan yang sempat tertunda.
“Dengan adanya kesepakatan ini, pekerjaan di lapangan bisa berjalan paralel dengan proses administrasi,” ujarnya.
Secara keseluruhan, proyek revitalisasi Jalan Veteran dinilai memiliki kekuatan pada sinergi antar lembaga dan kepastian hukum yang jelas. Hal ini diyakini mampu mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat sistem pengendalian banjir di Kota Banjarmasin.
Melalui penandatanganan NPHD ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.





