INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan informasi awal terkait pengelolaan ibadah haji yang kini tengah menjadi sorotan.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Budi menyatakan bahwa Ustaz Khalid bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan informasi yang membantu penyelidik dalam mendalami kasus tersebut.

“Beliau menyampaikan informasi dan pengetahuannya secara terbuka sehingga sangat membantu penyelidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa materi yang didalami terkait pengelolaan ibadah haji, termasuk distribusi dan tata kelola kuota haji khusus yang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Ustaz Felix Siauw: Iran Serang Israel Bukan Demi Palestina, Tapi Demi Kepentingan Sendiri

KPK menyerukan agar seluruh pihak yang mendapat panggilan dari penyelidik bersedia hadir sebagaimana dilakukan oleh Ustaz Khalid.

Hal ini penting demi mempercepat proses pengungkapan fakta dan membuat kasus menjadi terang.

“Supaya penanganan perkara ini efektif dan bisa segera jelas arah proses hukumnya,” kata Budi.

Diketahui, Ustaz Khalid Basalamah juga disebut memiliki biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour, yang turut diperiksa dalam konteks dugaan penyalahgunaan kuota.

Kejanggalan Kuota Tambahan Haji 2024 

Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 menjadi perhatian publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun tersebut.

Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dibagi secara 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa penyelidikan saat ini dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pola sistemik dalam pengelolaan kuota haji khusus.

“Kami buka peluang untuk memanggil pihak mana pun yang terkait, termasuk mantan Menteri Agama jika memang dibutuhkan,” ujarnya.

Saat ini, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan awal, belum naik ke tingkat penyidikan.

Author