INTERAKSI.CO, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (14/10/2026), setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik sekaligus staf ahli Kepala BNPB Suharyanto. Selain Bima, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit, pejabat kepala subdirektorat di BNPB yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Richard Erlangga, yang juga merupakan staf ahli Suharyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan hubungan keluarga antara Bima dan Kepala BNPB. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan pada hubungan keluarga atau identitas para pihak yang terlibat.

KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan penggunaan dana penanganan bencana tersebut.

OTT Berawal dari Dugaan Penyimpangan Dana Bencana

Dalam operasi pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang dari lingkungan BNPB dan pihak swasta. Mereka yang diamankan antara lain Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, serta sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan Dana Siap Pakai, termasuk proses penunjukan penyedia barang dan jasa. Dana tersebut pada dasarnya disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan simpanan emas. Nilai barang bukti yang disampaikan pada tahap awal mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

BNPB Hormati Proses Hukum

Menanggapi penetapan tersangka, Juru Bicara BNPB Berton S.P. Panjaitan menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

BNPB juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Lembaga tersebut tidak ingin berspekulasi mengenai perkara yang sedang berjalan.

Di sisi lain, BNPB memastikan pelayanan penanggulangan bencana harus tetap berlangsung. Hal ini penting agar penanganan keadaan darurat dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana. KPK masih perlu membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Author