INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025), sebagaimana disiarkan Breaking News KompasTV.
Setyo menjelaskan, kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8) di beberapa lokasi di Jakarta.
Baca juga: Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan, DPR Dikritik Boros dan Tak Layak di Tengah Krisis Ekonomi
Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
IBM – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
-
GAH – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
-
SB – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)
-
AK – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
-
IEG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2029)
-
FRZ – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
-
HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
SKP – Subkoordinator
-
SUP – Koordinator
-
TEM – Pihak perusahaan jasa
-
MM – Pihak perusahaan jasa sekaligus eks Direktur Bina Kelembagaan (2021)
Tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275 ribu. Namun, KPK menemukan pekerja dan buruh diminta membayar hingga Rp6 juta.
Modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 jika tidak ada pembayaran tambahan.
Setyo menegaskan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001
-
Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
-
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP