INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.
Penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru pengusutan kasus yang sejak awal disorot publik.
Saat ini, penyidik KPK tengah menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota antara Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Materi Komedi Mens Rea
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Uang berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan secara tidak sah.
“Aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro perjalanan haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri memilih tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia menegaskan telah memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut.
Namun, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyampaikan pernyataan berbeda. Ia menyebut kliennya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. “Sebagai saksi,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik menduga aliran dana korupsi tersebut mengalir secara berjenjang hingga ke pimpinan tertinggi di Kementerian Agama.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep, tanpa menyebut nama secara eksplisit.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak uang melalui pendekatan follow the money.
Menurut Asep, pola aliran dana melibatkan perantara, kerabat pejabat, hingga staf ahli di lingkungan kementerian.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga mulai menyasar aset hasil tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, penyidik telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan nilai total sekitar Rp 6,5 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara korupsi kuota haji yang dinilai merugikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional.





