INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Afifuddin, usai rapat khusus yang digelar lembaganya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
“Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, KPU memutuskan untuk membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik, untuk memastikan pengelolaan data berjalan sesuai aturan,” ujar Afifuddin.
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Sebelumnya, aturan tersebut ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Dalam diktumnya, disebutkan bahwa informasi publik tertentu dikecualikan selama lima tahun, kecuali jika pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau bila pengungkapan informasi berhubungan dengan jabatan publik.
Keputusan itu juga merinci 16 dokumen yang dikecualikan dari akses publik, salah satunya terkait dokumen ijazah calon presiden maupun wakil presiden.
Namun, seiring berkembangnya diskusi publik dan dorongan transparansi, KPU akhirnya menarik kembali aturan tersebut. Dengan pembatalan ini, akses masyarakat terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres diharapkan bisa lebih terbuka, sejalan dengan prinsip demokrasi dan akuntabilitas pemilu.