INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mencabut status Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.

Keputusan tersebut diumumkan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, pada Jumat (9/5), berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru.

“Memutuskan dan menetapkan untuk mencabut status dan hak LPRI Provinsi Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Tenri.

Ia menegaskan lembaga yang telah dicabut statusnya sebagai pemantau pemilu dilarang menggunakan atribut lembaga pemantau dan melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu Jumat, 9 Mei 2025,” tambahnya.

Tenri menjelaskan keputusan ini diambil setelah KPU melakukan telaah hukum selama tujuh hari.

Hasil telaah menemukan LPRI Kalsel melakukan pelanggaran administrasi dengan menjalankan aktivitas di luar kewenangannya sebagai pemantau yakni melakukan hitung cepat pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan merilisnya ke media.

“Hitung cepat itu bukan bagian dari tugas lembaga pemantau. LPRI bukan lembaga survei atau lembaga hitung cepat. Sementara KPU saat itu masih melakukan rekapitulasi berjenjang, dan mereka sudah merilis hasil hitung cepat sementara,” tegasnya.

Tenri menambahkan hal tersebut menjadi poin pelanggaran paling mendesak yang melatarbelakangi pencabutan status LPRI.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjarbaru, Said Subari, melaporkan dugaan pelanggaran oleh LPRI Kalsel kepada Bawaslu Banjarbaru. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas LPRI saat PSU Pilwali Banjarbaru yang digelar pada 19 April 2025.

Author