INTERAKSI.CO, Barabai – Bayi berusia delapan hari di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tewas setelah dibanting oleh pria mabuk berinisial HA (36).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (22/9/2025) dan bikin geger warga HST, termasuk netizen di media sosial.
Kapolres HST, AKBP Jupri Tambupolon, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/9/2025), mengungkapkan kronologi insiden mengerikan tersebut.
Baca juga: Warga Cempaka Banjarbaru Diciduk Polisi Usai Bobol Kedai Minuman
Kejadian bermula saat HA mendatangi rumah Faridah, nenek buyut korban, yang lokasinya berdekatan dengan rumah orang tua bayi. Pagi itu, sekura pukul 09.00 Wita, ibu korban menitipkan bayinya kepada Faridah karena hendak membersihkan rumah.
HA, yang dikenal Faridah karena sering dipekerjakan oleh suaminya, tiba di rumah Faridah dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Ia sempat menanyakan keberadaan suami Faridah sebelum melihat korban yang sedang tertidur.
“Pelaku melihat korban dan menanyakan, ‘anak siapa ini?’ Setelah itu, pelaku menggendong korban dan menimangnya layaknya boneka,” ujar AKBP Jupri. “Tidak diketahui apa motifnya, yang jelas saat itu pelaku menganggap korban dan memainkannya layaknya boneka.”
Faridah yang merasa tidak nyaman berusaha merebut korban. Namun, terjadi tarik-menarik antara keduanya. Dalam perlawanan itu, kepala bayi sempat terbentur ke dinding dan membuatnya menangis.
Melihat korban menangis, pelaku justru panik. “Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian menghempaskan korban ke lantai sebanyak dua kali,” beber Kapolres.
Melihat kejadian itu, Faridah langsung panik dan keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Laporan dari warga segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres HST yang langsung mengamankan tersangka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karpet, pakaian bayi, selimut, hingga sepeda milik pelaku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
HA dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
AKBP Jupri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan sampel urin, darah, dan rambut pelaku ke laboratorium untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkoba atau tidak.
“Saat ini hasil tes urinnya negatif, tidak ada tanda pelaku terpengaruh narkoba. Namun, hasil tes darah dan rambut masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami motif di balik perbuatan kejam tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan bisa memberikan titik terang mengenai kondisi mental pelaku saat kejadian.
Penulis: Maulana
Editor: Puja Mandela