INTERAKSI.CO, Banjar – Kasus kematian gitaris band Radicta, Muhammad Redho, terus diusut Polda Kalimantan Selatan. Jenazah Redho ditemukan mengapung di Sungai Martapura, sehari setelah keluarga melaporkan dirinya hilang.
Redho sebelumnya berpamitan kepada sang ibu untuk memancing. Namun hingga malam tak kunjung pulang, keluarga pun panik dan mulai mencari.
Dalam konferensi pers pada 25 Juli 2025 di Mapolda Kalsel, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang mengungkap, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka: KH (50), IB (48), MR (38), MF (36), GM (33), dan AH (19). Seluruhnya merupakan warga setempat.
Baca juga: ULM Dihantam Badai Lagi: Program 100 Guru Besar, Mimpi atau Ilusi?
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WITA. Redho datang ke Desa Mekar, RT 01 RW 01, Kecamatan Martapura Timur dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Ia membawa alat pancing dan ember ikan. Saat itu, ia mengenakan kaus putih kombinasi biru bertuliskan “Teman Nongkrong Banjarbaru” dan celana jeans panjang.
Sesampainya di lokasi, Redho berniat memancing. Namun kail pancingnya justru tersangkut di bajunya sendiri. Ia sempat kesal dan mengumpat, lalu meminta bantuan orang sekitar untuk melepaskan kail.
“Salah satu pelaku mencoba membantu, namun karena tak berhasil, senar akhirnya diputus menggunakan rokok dan korban tidak jadi memancing,” jelas Frido.
Tak lama setelah itu, Redho kehilangan kunci motor dan ponselnya. Ia kembali marah dan melontarkan kata-kata kasar, yang memancing emosi para pelaku langsung memukul wajah korban. Tindakan itu diikuti oleh pelaku lain yang turut melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.
Redho sempat bergulat dengan MF. Di saat bersamaan, IB mencoba menusuknya dengan pisau, namun sempat dicegah hingga senjata itu justru melukai tangan IB sendiri.
Saat situasi agak mereda, Redho berdiri. Namun dia kemudian didorong oleh MF ke arah bantaran sungai. Dalam kondisi takut dan melihat pelaku IB masih memegang senjata, Redho memilih berenang ke tengah sungai.
“Di tengah sungai, ia sempat berpegangan pada besi tiang jembatan, lalu akhirnya tenggelam dan terseret arus,” kata Frido.
Baca juga: Diduga Ganggu Ketenangan Warga, Kafe Aroema di Banjarbaru Disidak Satpol PP
Hasil Penyelidikan dan Proses Hukum
Usai kejadian, keenam pelaku langsung meninggalkan lokasi. Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
“Semoga dihukum seadil-adilnya, dan semoga tidak ada lagi kejadian serupa di wilayah tersebut,” ujar Faried, adik kandung almarhum.
Polda Kalsel memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.