INTERAKSI.CO, Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, mengungkap kronologi penganiayaan bayi berusia tujuh hari yang tewas dibanting pria berinisial HA (40) di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Senin (22/9/2025).

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan HA yang dalam kondisi mabuk masuk ke rumah ibu korban sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu, bayi sedang tidur di kasur.

Nenek korban yang sedang mencuci piring sempat menegur pelaku dan menanyakan keberadaan ayah bayi. HA justru menunjuk ke arah bayi, lalu langsung mengangkat kaki korban dan membantingnya berulang kali ke lantai serta dinding.

Baca juga: Diduga ODGJ Ngamuk Pakai Parang di Gunung Tinggi Batulicin, Serang Warga dan Polisi

Jeritan nenek korban membuat warga berdatangan. Sejumlah tetangga segera mengamankan HA dan menyerahkannya ke Polres HST.

Warga sempat membawa bayi ke RSUD H Damanhuri Barabai, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi menyita barang bukti berupa karpet bercak darah, pakaian bayi, topi, sarung tangan, dan kaos kaki.

Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus kepada kepolisian.

“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, dikutip dari Antara.

Polisi telah menahan HA di Polres HST. Ia terancam Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Author