INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Selama kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Banjarbaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membatasi dan mengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama dalam kota, pada Senin (12/1).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin kelancaran pergerakan rombongan Presiden menuju lokasi kegiatan.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 553.17/1/AJ-DISHUB yang mengatur rekayasa lalu lintas, terutama di jalur-jalur yang akan dilalui Presiden menuju Sekolah Rakyat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru.
Salah satu kebijakan utamanya ialah penghentian sementara operasional angkutan barang, khususnya kendaraan bersumbu dua ke atas. Di Jalan Trikora Banjarbaru, angkutan barang dilarang melintas mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WITA pada hari pelaksanaan kunjungan.
Baca juga: Persiapan Kunjungan Presiden RI ke Banjarbaru Hampir Rampung
Selain pembatasan kendaraan berat, aparat gabungan akan melakukan penyekatan dan sterilisasi jalan di sekitar lokasi kegiatan.
Penutupan dilakukan secara bertahap sejak pagi hari dan bersifat situasional, menyesuaikan dengan pergerakan rombongan Presiden.
Untuk mengantisipasi kepadatan, arus lalu lintas angkutan barang dari Bundaran Liang Anggang dialihkan melalui Jalan A. Yani menuju Liang Anggang–Bati-Bati.
Sementara kendaraan dari Bundaran Simpang Empat Banjarbaru diarahkan melewati Jalan H. Mistar Cokrokusumo menuju Cempaka–Bati-Bati, tanpa melalui Jalan Trikora.
Pengaturan juga diberlakukan di sepanjang Jalan A. Yani, termasuk akses menuju Bandara Syamsudin Noor dan kawasan Gunung Manggis Landasan Ulin. Pengguna jalan dilarang parkir di bahu jalan maupun melakukan aktivitas yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menegaskan pembatasan lalu lintas bersifat sementara dan meminta masyarakat serta pelaku usaha angkutan barang mematuhi seluruh pengaturan yang telah ditetapkan.





