INTERAKSI.CO, Tabalong – Mantan Bupati Tabalong berinisial AS resmi menjadi tersangka kasus korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil menyampaikan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka baru pada 27 Agustus 2025 pukul 17.00 WITA.
“AS kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja, dikutip dari AntaraKalsel, Kamis (28/8/2025).
Fadhil mengatakan, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.
Namun, karena alasan kesehatan, mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2019 dan 2019–2024) sempat menjalani pemeriksaan di IGD RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dini hari dengan didampingi tim medis dan penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
“Adapun perannya, tersangka diduga melakukan perbuatan secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama bahan olahan karet tahun 2019 dengan Perumda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” bebernya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Dua Pria Bobol Toko dan Sekolah di Gambut
Baca juga: Kalsel Aman dari Konflik Agama, Kemenag Tetap Waspada Ajaran Paham Menyimpang
Fadhil menyebut, AS disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider pasal 3 junto pasal 18 juncto pasal 55.
Terkait apakah tersangka menerima aliran dana korupsi, Fadhil menegaskan pihaknya belum bisa membuka ke publik.
“Berkaitan substansi perkara belum bisa kami sampaikan, apakah kemudian ke depan akan kami perlihatkan aliran dana atau tidak. Untuk saat ini belum bisa kami buka karena menyangkut substansi perkara,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memanggil AS sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Pemanggilan AS ini dalam kapasitas saksi telah dilakukan sebanyak 2 kali, akan tetapi tim penyidik tidak menerima alasan tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua,” tuturnya.
Fadhil menyebut, hampir 50 saksi sudah dimintai keterangan. Mereka berasal dari SKPD, UPPB, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, mantan pegawai Perumda, hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Ia juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Tim penyidik akan tetap bekerja secara profesional, transparan dan berintegritas. Jika ditemukan ada pihak lain yang kemudian harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kami jamin dan pastikan bahwa penetapan tersangka baru akan kami lakukan,” tandasnya.