INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Lebih dari separuh pekerja di Kalimantan belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga 1 Desember, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah ini baru mencapai 41,3 persen.

Ketimpangan kepesertaan masih terlihat antarprovinsi. Tercatat, Kalimantan Barat berada pada angka rendah dengan 27,36 persen.

Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing berada di kisaran 42 persen, sementara Kalimantan Timur mencatat kepesertaan tertinggi sebesar 58,53 persen.

Rendahnya kepesertaan berbanding terbalik dengan risiko kerja di lapangan. Sedikitnya dua kecelakaan kerja terjadi setiap hari. Namun, sebagian besar pekerja yang menghadapi risiko tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jelang Ramadan, Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Keselamatan Intan 2026

Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim senilai Rp 1,003 triliun. Klaim tersebut hanya berasal dari 93.468 peserta, menunjukkan masih terbatasnya jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua mendominasi penyaluran klaim dengan 63.435 kasus senilai Rp 786,8 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja tercatat 7.435 klaim senilai Rp 70,2 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan 9.377 klaim Jaminan Pensiun senilai Rp 20,8 miliar, 9.377 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp 20 miliar, serta 3.749 klaim Jaminan Kematian senilai Rp 105 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Adi Hendratta, menilai rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkelindan dengan kemiskinan struktural. Ketika pekerja tidak terlindungi, risiko kecelakaan dan kematian langsung memutus sumber pendapatan keluarga.

“Ketika tulang punggung keluarga hilang, pendapatan ikut terputus. Dampaknya, anak-anak terpaksa putus sekolah,” ujarnya.

Di saat bersamaan lemahnya perluasan kepesertaan BPJS turut disebabkan sebagian perusahaan masih mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja. D Ditambah lemahnya pengawasan keselamatan kerja di sektor informal.

Kabar baiknya, pemerintah pusat telah membuka ruang perlindungan bagi pekerja rentan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

Aturan ini memungkinkan pemerintah daerah menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam APBD untuk melindungi pekerja yang tidak mampu membayar secara mandiri.

Author