INTERAKSI.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan menegaskan seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Beban tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab importir yang melanggar aturan, sebagai sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

“Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi,” ujar Menteri Perdagangan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Sanksi yang diterapkan Kemendag mencakup penutupan perusahaan distributor dan kewajiban memusnahkan barang impor ilegal.

Baca juga: Pemerintah Revisi PP 55/2022, Atur Ulang Fasilitas PPh Final 0,5% untuk Cegah Manipulasi

Dua perusahaan yang terbukti mengimpor pakaian bekas ilegal telah ditutup dan diwajibkan menanggung seluruh biaya pemusnahan barang.

Menteri Perdagangan menekankan bahwa setiap importir yang melanggar aturan harus menanggung konsekuensi hukum dan administratif sendiri.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, selama ini pemusnahan pakaian bekas ilegal memakan biaya besar bagi pemerintah, yakni sekitar Rp12 juta per kontainer.

Untuk efisiensi, pihaknya kini memilih mencacah ulang pakaian dan tas bekas ilegal, kemudian menjual sebagian ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” kata Purbaya.

Langkah ini diharapkan lebih menguntungkan negara sekaligus menekan kerugian akibat proses pemusnahan barang impor ilegal.

Author