Oleh: Zainal Pikri (Dosen Filsafat UIN Antasari)
DALAM memahami aturan, menurut hermeneutika, penafsir perlu meletakkan aturan (teks) dalam konteks supaya tidak salah paham. Terkait aturan pemilihan kepala daerah, penafsir membaca aturan dalam konteks demokrasi.
Satu aturan juga perlu dibaca sebagai bagian atau kelanjutan dari aturan-aturan yang lainnya. Satu aturan tidak berdiri sendiri karena merupakan bagian dari keseluruhan aturan-aturan lainnya yang terkait.
Penafsir perlu menimbang teks dan konteks untuk menghindari salah tafsir dan gagal paham. Jangan sampai penafsir ngotot bahwa keputusannya sudah sesuai aturan, padahal dia salam tafsir dan salah paham.
Di antara beberapa aturan yang ada, KPU Kota Banjarbaru memilih KKPU 1774/2024: 5) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Konteks aturan ini harus dibaca dulu dalam konteks hak suara warga negara dalam pemilihan yang demokratis sebelum diterapkan. Hak untuk memilih adalah hak asasi manusia yang fundamental, yang mencakup kemampuan untuk menyatakan setuju dan tidak setuju. Menyangkal hak untuk tidak setuju atau abstain merusak prinsip demokrasi.
Aturan dalam KKPU 1774/2024 itu jika dibaca dalam konteks pedoman teknis penghitungan suara dalam kasus diskualifikasi calon pada Pilkada yang tidak berakibat adanya calon tunggal, apakah dapat mengakomodir suara rakyat yang “setuju” dan “tidak setuju”?
Sebagai contoh, jika terdapat tiga pasangan calon, yaitu nomor 1, 2, dan 3, kemudian calon nomor 3 didiskualifikasi di tengah proses, maka suara yang diberikan kepada calon nomor 3 dianggap tidak sah.
Namun, masyarakat masih memiliki pilihan untuk memilih calon nomor 1 atau nomor 2. Bagi yang tidak setuju calon nomor 1, bisa memilih calon nomor 2 dan suaranya sah. Begitu juga bagi yang setuju calon nomor 1 suaranya juga sah.
Jadi, petunjuk teknis pemungutan suara ini jika diterapkan pada Pilkada lebih dari dua calon, kemudian salah satu calon didiskualifikasi, masih dapat mengakomodir suara yang “setuju” dan “tidak setuju”. Artinya sejalan dengan demokrasi dimana setiap hak suara warga dihitung dan berharga, tidak ada yang dihilangkan.
Bagaimana jika aturan dalam KKPU 1774/2024 itu jika dibaca dalam konteks pedoman teknis penghitungan suara dalam kasus diskualifikasi calon pada Pilkada yang berakibat adanya calon tunggal, apakah dapat mengakomodir suara rakyat yang “setuju” dan “tidak setuju”?
Misalnya, jika terdapat dua pasangan calon, yaitu nomor 1 dan 2, kemudian calon nomor 2 didiskualifikasi di tengah proses, maka suara yang diberikan kepada calon nomor 2 dianggap tidak sah.
Dalam kasus ini karena hanya ada calon tunggal, yaitu nomor 1, namun di surat suara masih ada gambar dua paslon, masyarakat yang setuju saja yang akan memilih nomor 1. Yang tidak setuju tidak akan memilih nomor 1. Mereka mungkin memberikan suaranya pada gambar nomor 2 di surat suara. Namun, karena suara yang memilih selain nomor 1 dinyatakan tidak sah, maka suara yang tidak setuju juga tidak sah.
Dalam kasus ini, mekanisme pemilihan atau pemungutan suara hanya mengakomodir suara masyarakat yang “setuju” dan menghilangkan suara yang “tidak setuju”. Menghilangkan hak suara pemilih adalah pelanggaran dan tidak demokratis. Hal inilah yang terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Intinya, penerapan juknis penghitungan suara dalam KKPU 1774/2024 pada kasus Pilkada Kota Banjarbaru adalah tidak sesuai konteks, salah paham dan salah tafsir konteks.
Konteksnya yang demokratis adalah kasus diskualifikasi calon pada Pilkada yang tidak berakibat adanya calon tunggal. Menjadi tidak demokratis ketika diterapkan pada kasus diskualifikasi calon pada Pilkada yang berakibat adanya calon tunggal seperti di Kota Banjarbaru.
Sistem pemilihan dan mekanisme pemungutan suara yang tidak bisa mengakomodir minimal 2 jenis suara rakyat (setuju dan tidak setuju) bertentangan dengan demokrasi. Pilkada yang hanya menghitung suara rakyat yang menyatakan “setuju” bertentangan dengan demokrasi yang menghargai hak suara untuk menyatakan setuju atau tidak setuju.
Apakah tidak ada mekanisme pemungutan suara lain, jika terjadi diskualifikasi calon yang berakibat adanya calon tunggal, yang dapat menampung dan menghargai suara yang “setuju” atau “tidak setuju”?
Sebenarnya, peraturan perundang-undangan sudah menyediakan opsi itu. Yaitu, mekanisme calon tunggal vs kotak kosong. Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54C.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 menegaskan legalitas penetapan 1 pasangan calon kepala daerah. Pilkada dengan 1 pasangan calon dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”.
Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45). Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (hal. 45).
Putusan MK itu ditindaklanjuti oleh Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”): 1. Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Apakah Pilkada Kota Banjarbaru sudah memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”?
Hasil Pilkada Kota Banjarbaru akan menjadi demokratis jika dipahami sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015. Yaitu, suara yang memilih pasangan Lisa Halaby – Wartono diterjemahkan sebagai “Suara Setuju” dan suara yang tidak memilih paslon ini dibaca sebagai “Suara Tidak Setuju”.
Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka Pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan.