INTERAKSI.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut setelah mengetahui tingginya tarif cukai hasil tembakau di Indonesia.
Dalam percakapannya bersama pejabat kementerian, Purbaya baru mengetahui bahwa rata-rata tarif cukai rokok telah mencapai 57 persen.
“Cukai rokok gimana, sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, firaun lu,” ungkap Purbaya saat berbincang di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Sahkan Perpres 79/2025: Gaji ASN Naik, 8 Program Prioritas Jalan
Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif cukai tembakau selama ini belum sepenuhnya bijak. Ia menilai, di satu sisi pemerintah ingin menekan konsumsi rokok, namun di sisi lain belum mampu menciptakan program yang menjamin penyerapan tenaga kerja baru bagi pekerja di industri tembakau.
“Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh. Itu kan hanya menimbulkan orang susah aja. Tapi memang harus dibatasin yang ngerokok itu,” jelasnya.
Pernyataan Purbaya ini menyoroti dilema klasik antara kesehatan publik dan ketahanan industri.
Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menekan jumlah perokok demi kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, jutaan tenaga kerja masih bergantung pada industri rokok sebagai sumber penghidupan.
Kebijakan cukai tembakau pun kerap menjadi perdebatan: apakah tarif tinggi benar-benar efektif menekan konsumsi, atau justru menimbulkan dampak lanjutan berupa berkurangnya lapangan kerja dan meningkatnya rokok ilegal.