INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup menutup Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terus berupaya mencari solusi atas persoalan sampah yang menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Penutupan TPAS Basirih ini terjadi karena pengelolaan sampah dinilai tidak sesuai peraturan. Pemkot Banjarmasin dianggap lalai lantaran masih menerapkan metode open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu (15/3/2025), Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR memimpin langsung pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di area TPAS Basirih.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Yamin memaparkan rencana pengelolaan TPAS Basirih secara controlled landfill, termasuk berbagai program yang telah disusun oleh Pemkot dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Usai pertemuan yang berlangsung tertutup, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan terkait kondisi TPAS Basirih. Menurutnya, data yang diterima sebelumnya belum lengkap.
“Saya harus kembali evaluasi TPAS Basirih. Kemarin waktu pendalaman awal, data itu tidak komplit,” ujarnya.
Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa pembangunan TPAS Basirih pada 1997 dibiayai oleh Bank Dunia dan kala itu dibangun sesuai standar internasional. “World Bank itu standar internasional ya membangunnya,” ucapnya.
Baca juga: Hujan Sebentar, Sebagian Wilayah Tanah Bumbu Kebanjiran
Meski demikian, ia menilai permasalahan yang timbul sekarang disebabkan oleh pola pengelolaan sampah yang keliru di masa lalu. “Tapi karena kesembronoan pengelola yang lama, ini jadi beban Pak Wali Kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hanif menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya penanganan persoalan sampah secara serius dan tuntas. “Pak Presiden ingin permasalahan sampah ini benar-benar selesai tuntas,” tutupnya.
Sebagai informasi, controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang menjadi transisi dari open dumping menuju sanitary landfill.
Prosesnya meliputi penimbunan, perataan, dan pemadatan sampah, yang kemudian ditutup dengan tanah pada waktu tertentu. Cara ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love.