INTERAKSI.CO, Batulicin – Seorang pemuda berinisial IF (24) tidak dapat melarikan diri alias tak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankannya pada Jumat (31/01/2025) sekira pukul 00.30 WITA.
Pemuda yang merupakan warga Jalan Padaelo RT. 002, Desa Muara Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Pelaku kami tangkap di sebuah rumah di Komplek Kersik Putih Indah, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, pada Senin (3/2/2025).
Iptu J Sinaga mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Iptu J Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Komplek Kersik Putih Indah.
“Di sana kami melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu di kantong celana tersangka,” jelas Iptu Anang.
Setelah menggeledah rumah di Kersik Putih, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Batulicin.
“Di Batulicin, kami kembali menemukan dua paket narkotika jenis sabu dan dua butir ekstasi berwarna biru dengan logo RR di dalam kamar,” tambah Iptu Anang.
Keempat paket sabu tersebut memiliki berat total 3,13 gram, sementara dua butir ekstasi memiliki berat bersih 0,90 gram.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu bungkus kotak rokok merek Marlboro, satu unit handphone merek Samsung, satu kotak timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Anang.