INTERAKSI.CO, Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku belum memahami akar masalah permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan oleh Nazril Irham (Ariel NOAH) dan 28 musisi lainnya.

“Kami masih gelap. Belum ada pihak baik pemohon, pembentuk undang-undang, maupun yang terkait yang memberikan gambaran utuh soal apa yang sebenarnya terjadi di dunia musik,” ujar Saldi dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025).

Saldi menegaskan, MK membutuhkan konteks nyata dari praktik di lapangan agar bisa menafsirkan norma hukum dengan tepat.

Ia berharap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bisa memberikan penjelasan menyeluruh terkait konflik yang melatari gugatan tersebut.

Baca juga: Rei Beach Festival Band 2025 Diserbu Band Kalsel hingga Kaltim

“Nah, tolong kami dibantu. Jelaskan seperti apa potret persoalannya. Dengan begitu, kami bisa menilai, apakah norma perlu dimaknai ulang atau justru praktik di lapangan yang bermasalah,” lanjutnya.

Saldi mencontohkan, jika praktik pembayaran royalti yang bermasalah, maka yang perlu diperbaiki bukan normanya, melainkan pelaksanaannya.

“Kalau hanya soal norma bertentangan, MK bisa langsung menilai. Tapi ini kan soal praktik yang dianggap multitafsir,” tegasnya.

Ia juga meminta agar para pihak melengkapi keterangan mereka dalam bentuk tertulis untuk memperjelas duduk perkara.

Sebagai informasi, Ariel dan 28 musisi menggugat UU Hak Cipta karena sering tersandung tuntutan hukum saat membawakan lagu ciptaan orang lain. Mereka meminta MK memperbolehkan musisi menyanyikan lagu tanpa izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti.

Author