INTERAKSI.CO, Banjar – Motif di balik kasus mutilasi yang menggegerkan warga Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap.

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi keji itu karena didasari atas rasa cemburu dan konflik berkepanjangan dalam rumah tangga. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, saat korban bersama istri, anak, dan beberapa rekan berjalan menuju tempat kerja di dalam hutan,” ujar Fadli dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025) pagi.

Di tengah perjalanan, lanjut Kapolres, korban dan istrinya, FT (28) terlibat pertengkaran hebat. Korban diduga cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya. Ia bahkan sempat memukul FT hingga terjatuh.

Namun, itu bukan satu-satunya alasan. Rupanya, FT juga ikut tersulut emosi karena sebelumnya korban sempat membuang anak mereka ke sungai.

“Dalam kondisi terpojok dan emosi memuncak, FT mengambil parang dan membacok wajah korban. Melihat itu, PP (34) ikut campur, mencabut parang serta belati yang dibawanya, lalu menusuk dan membacok korban hingga tersungkur,” tuturnya.

Aksi brutal keduanya tak berhenti di situ. FT kembali menyerang dan membacok lengan kiri korban hingga putus. Sementara itu, PP menggorok leher korban hingga terputus, lalu membuang kepala korban sejauh sekitar tujuh meter dari tubuhnya.

Akibat perbuatan keji itu, keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Batas Kota

Baca juga: Banjarmasin Culture Hub Diproyeksikan Menjadi Kawasan Pusat Peradaban Budaya Kota

Kronologi Penemuan Jenazah D

Warga sebelumnya menemukan jasad pria berinisial D dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban penuh luka bacokan, sementara kepalanya ditemukan terpisah dari badan.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku pembunuhan ternyata orang terdekat korban: FT (28), istri korban sendiri dan PP (34) ipar laki-laki, yang merupakan kakak kandung sang istri.

Tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Polres Banjar, dan Resmob Polda Kalsel langsung bergerak setelah menerima laporan warga. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. Parang sepanjang 60 cm dengan kumpang paralon putih (milik FT)
  2. Parang sepanjang 65 cm dengan kumpang kayu cokelat (milik PP)
  3. Belati sepanjang 45 cm dengan kumpang kayu berplester biru (milik PP)

Author