INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Selatan (MUI Kalsel) telah memberikan fatwa sesat kepada ajaran Fansuri Rahman. MUI Kalsel juga meminta para pengikut atau jemaah Fansuri bertaubat.
“Jika seorang muslim meyakini materi materi pengajian Fansuri Rahman, maka ia wajib segera bertaubat dengan kembali kepada pemahaman yang benar, serta melafalkan dua kalimat syahadat,” tulis MUI Kalsel dalam fatwanya yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh lima orang; Prof. Dr. H. Faturrahman Azhari dan Dr. Faturrahman Gazali dari Komisi Fatwa. Lalu, Ketua Umum MUI Kalsel, KH. Husin Naparin, Ketua Bidang Fatwa, Abdussamad Sulaiman, dan Sekretaris Umum, H. Nasrullah. AR.
Baca juga: Fatwa MUI Kalsel: Ajaran Fansuri Rahman Sesat
Baca juga: Siapakah Munim Sirry? Penulis Buku Islam yang Kontroversial
MUI Kalsel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalsel untuk membantu menyebarkan fatwa sesat kepada Fansuri Rahman.
“Para alim ulama dan ormas Islam yang tergabung dalam kepengurusan MUI agar ikut menyosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat melalui khutbah, ceramah, terutama di kantong penyebaran ajaran tersebut,” tulis MUI Kalsel.
Selanjutnya, pengawas aliran kepercayaan masyarakat, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan stakeholder terkait diharapkan dapat mendukung fatwa dan kebijakan MUI, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.