INTERAKSI.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan dua nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi Yahudi. Hal ini terungkap menyusul pertemuan lima kader Nahdlatul Ulama (NU) dengan Presiden Israel Isaac Herzog di Israel.

“Saya sudah menonaktifkan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan MUI,” kata Ketua MUI bidang Fatwa Prof Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh di Padang, dilansir Antara, Rabu (17/7/2024).

Hal tersebut disampaikan Asrorun Ni’am di sela-sela kegiatan Musyawarah Nasional Ke-10 Forum Zakat yang diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Namun, secara detail, Asrorun Ni’am tidak menjelaskan atau menyampaikan identitas kedua nama tersebut karena saat ini masih dalam tahap penelusuran oleh MUI Pusat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014-2017 tersebut menegaskan langkah menonaktifkan dua nama yang diduga berkaitan dengan organisasi tersebut untuk kepentingan klarifikasi setelah pertemuan kader NU dengan Presiden Israel.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan dua nama tersebut sama sekali tidak ikut berangkat ke Israel bertemu dengan Presiden Isaac Herzog. Namun keduanya tergabung dalam sebuah organisasi yang di dalamnya terafiliasi Yahudi.

“Pada tahun kemarin dia melakukan kunjungan ke Dubes Israel di Singapura,” ujar Asrorun.

Ia tidak menampik MUI bisa saja memberikan sanksi yang jauh lebih besar kepada dua nama tersebut apabila terbukti melakukan kesalahan fatal.

Oleh karena itu, langkah penonaktifan ditujukan untuk menyelidiki lebih jauh terkait pertemuan yang dinilai telah melukai masyarakat Indonesia.

“Nanti akan kita rapatkan lagi dan dia sudah dinonaktifkan. MUI tegas untuk itu,” ucapnya.

Terkait pertemuan lima kader NU dengan Presiden Israel, MUI mengutuk keras langkah tersebut karena dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan situasi yang sedang terjadi.

“MUI mengutuk karena dia tidak sensitif,” kata dia.

Menurutnya, pihak-pihak yang ikut hadir bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog sudah memberikan klarifikasi dan menerima sanksi.

Author