INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Regulasi dinilai jadi kunci pengembangan ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan Dosen Seni Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Novyandi Saputra, dalam Forum Betukar Ekraf 2025 yang digelar pada 29 April 2025 lalu.
Menurut Novyandi, ekonomi kreatif tak cukup hanya mengandalkan event dan karya bagus. Ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang melindungi dan memberi ruang bagi pelaku seni dan industri kreatif untuk tumbuh bersama.
“Ekonomi kreatif bukan cuma soal event dan karya bagus. Ia butuh regulasi yang berpihak, butuh Perda yang hidup, bukan sekadar dokumen. Tanpa kerangka hukum yang melindungi pelaku dan mendorong ruang kreasi, ekosistem hanya jadi janji manis dalam proposal,” ujarnya.
Ia menambahkan, membangun ekraf yang berbasis hukum membutuhkan kolaborasi lintas pelaku dan kesabaran jangka panjang.
Sebagaimana yang diketahui, saat ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur pengembangan Ekraf di tingkat kota, dengan fokus pada pemberdayaan usaha kreatif dan peningkatan kemampuan pelaku Ekraf.
“Regulasi harus dikenal, dipahami, lalu diperjuangkan bersama. Tentu juga spirit yang menopangnya bukan egosentris proyek, tapi partisipasi dan kolaborasi akar rumput,” jelasnya.
“Kalau kita mau ekraf jadi kekuatan ekonomi masa depan, kita harus mulai dari pertanyaan hari ini: siapa yang kita libatkan, dan bagaimana kita tumbuh bareng?” tandasnya.