INTERAKSI.CO, NTT – Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Propam Polres Sumba Barat Daya.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MML (25), seorang korban pemerkosaan yang sedang berupaya mencari keadilan.
Insiden bermula setelah korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke polisi pada 1 Juni 2025. Sehari setelahnya, Aipda PS menjemput MML tanpa sepengetahuan Kapolsek dan membawanya kembali ke kantor polisi dengan dalih “pemeriksaan lanjutan”.
Setibanya di kantor, pelaku meminta korban untuk membuka celana, lalu memasukkan jarinya ke organ intim korban dengan dalih pemeriksaan fisik.
Saat itu, kantor polisi dalam kondisi sepi. MML hanya ditemani ibunya, namun Aipda PS membawa korban ke dalam ruangan tertutup dan melakukan tindakan pelecehan tanpa saksi.
“Korban hanya ditemani ibunya, tapi dia (Aipda PS) membawa masuk ke ruangan lain. Di sana hanya ada mereka berdua,” jelas Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesa, pada Minggu (8/6/2025).
Usai kejadian, Aipda PS bahkan meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun, MML memberanikan diri untuk bersuara melalui media sosial, yang kemudian memicu perhatian publik dan pihak kepolisian.
Baca juga: Tarik Ulur Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, Bagaimana Putusan Final Bahlil?
Aipda PS kini ditahan selama 30 hari ke depan guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu sidang kode etik profesi Polri. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan memberi perlindungan kepada korban.
Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polres Sumba Barat Daya dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik.
Sementara itu, korban saat ini didampingi oleh keluarga dan lembaga perlindungan perempuan untuk mendapatkan pemulihan psikologis.
Lihat postingan ini di Instagram