INTERAKSI.CO, Jakarta – Organisasi keagamaan akan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang tanpa harus mengikuti proses lelang.

Diketahui, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.

“Iya, ditunjuk langsung. Prioritas pertama adalah ekspPKP2B, kalau eks PKP2B itu kan adalah hasil relinquish daripada kontrak karya itu,” ungkap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dia menjelaskan proses tersebut untuk mempersingkat tahapan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang batu bara. Bahkan, dia berseloroh kalau ormas keagamaan ikut proses lelang, sampai kapanpun tak akan selesai.

“Jadi ktia persingkat, karena kalau organisasi keagamaan ini kita suruh mereka tender, sampai ayam tumbuh gigi pun enggak selesai-selesai itu. Karena pasti biayanya gede prosesnya harus ini. Ini afirmatif negara,” jelasnya.

Bahlil menyebut penawaran dilakukan pemerintah menyasar kepada ormas keagamaan dengan skala besar. Diketahui, ada Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah memproses izin lebih dahulu.

“Jadi kita menawarkan pertama kepada induk-induk organisasi besar keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, kemudian gereja, induk daripada Protestan, induk daripada Katolik, kemudian Buddha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama,” tuturnya.

“Kami abis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan. Mekanismenya nanti tim kami akan melakukan komunikasi, tahap pertama daya sosialisasi dulu,” sambung Menteri Bahlil.

Foto: Tempo

Author