INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) jadi tersangka KPK.
Mereka diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah dinas dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).
Ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Amuntai, HSU, pada Kamis (18/12/2025).
Namun hingga saat ini, KPK baru menahan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis. Sementara Tri Taruna tidak berada di lokasi saat OTT dan kini masih dalam pencarian.
“KPK menetapkan TAR sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan lolos dari operasi tangkap tangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
“TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU diduga melarikan diri,” lanjut Asep. Ia menegaskan KPK mengultimatum agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: OTT KPK di Hulu Sungai Utara Tersendat, Satu Target Buron Saat Penangkapan
Peras Kepala Dinas
Lebih lanjut, Asep Guntur mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Instansi yang menjadi sasaran di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).
Menurut Asep, modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para kepala dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti lapdu LSM yang masuk ke Kejari HSU apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
Dalam perkara ini, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
KPK memastikan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana hasil pemerasan tersebut. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.





