INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menang dalam gugatan praperadilan yang diputuskan pada Selasa (12/11/2024) sore.

Hal itu disampaikan oleh  Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hadi. Hakim menilai penetapan tersangka kepada Paman Birin tidak sah.

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) sore.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT), sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.

Paman Birin menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sidang gugatan praperadilan Paman Birin telah berlangsung tujuh hari kerja. Melalui pengacaranya, Paman Birin telah menyampaikan permohonan kepada hakim tunggal PN Jaksel.

Selain itu, KPK sebagai termohon juga menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas permohonan tersebut. Kedua pihak juga telah menghadirkan ahli pada pekan lalu.

Tepat satu hari sebelum putusan dibacakan Paman Birin tiba-tiba muncul dan memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Kemunculan Paman Birin itu sempat membuat heboh masyarakat hingga mendapat respons langsung dari KPK.

MAKI Sudah Prediksi Paman Birin Menang Praperadilan

Lolosnya Paman Birin dari jeratan KPK sebenarnya sudah diprediksi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dia menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin berpotensi memenangkan sidang praperadilan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.

“Ini konsepnya menjadi penyidikan biasa yang mana Pak Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebagai saksi. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu kalau penetapan tersangka yang dilakukan sebelum pemeriksaan saksi dapat dinyatakan tidak sah,” kata Boyamin, dikutip dari metrotvnews.

Menurut Boyamin, KPK sebenarnya bisa memenangkan praperadilan jika telah menetapkan Paman Birin sebagai DPO. Namun nyatanya, KPK justru tidak melakukan hal tersebut.

“Padahal, menangkap beberapa kali enggak ketemu mestinya DPO, dengan status DPO hitam di atas putih, sudah menjadi daftar pencarian orang maka praperadilannya akan gugur secara formil. Artinya hanya kulit saja,” ujar Boyamin.

Boyamin menilai KPK seakan-akan membiarkan Paman Birin memenangkan gugatan karena tak kunjung menetapkannya sebagai DPO. Ia pun menganggap KPK sudah roboh.

“Saya sebenarnya mau terima kasih ke Paman Birin dulu, ini menunjukkan bahwa KPK itu betul-betul kalau Robohnya Surau Kami, ini Robohnya KPK Kami,” ucapnya.

Informasi terkait berita ini akan terus di-update.

Author