INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pelaku pembegalan bokong dan payudara yang meresahkan masyarakat Banjarbaru akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Diketahui, pelaku telah beraksi berulang kali terhadap korban perempuan dengan modus meremas bagian tubuh sensitif korban.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda didampingi Kapolsek Banjarbaru Utara, Heru mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pada 1 Januari 2026. Pelaku berinisial M.A (23), warga Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, diamankan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, di depan sebuah indekos di Jalan Purnama, Kelurahan Sungai Besar. Saat itu korban yang hendak berangkat kuliah didatangi pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya serta meremas dada korban sebelum melarikan diri,” jelas Kapolres dalam Press Releasnya, Rabu (14/1).

Baca juga: Pencuri Tiang Bollard Trotoar Banjarbaru Diciduk Polisi, Pemkot Rugi Ratusan Juta

Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos, kemudian bersama-sama melapor ke Polsek Banjarbaru Utara.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tim buser kemudian melakukan patroli dan mendapati pelaku kembali beraksi dengan modus serupa. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu yang berlebihan. Pelaku mengaku merasa puas setelah melakukan aksinya lalu pulang ke rumah dan melakukan onani. Ia juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 15 kali dengan sasaran korban secara acak. Pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” ungkap Kapolres.

“Pelaku tidak dapat ditahan sesuai UU karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun namun teguran yang diberikan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera, yang bersangkutan juga terus dalam pengawasan kepolisian (wajib lapor),” sambungnya mendetail.

Adapun pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 414 KUHP jo Pasal 23 KUHP.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan pelaku, sandal, ponsel serta plat nomor.

Author