INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk ikut memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI yang jatuh sehari sebelumnya, 17 Agustus 2025.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: DPT Kongres PWI 2025 Ditetapkan, Total 87 Hak Suara Sah untuk Pemilihan Ketua Umum
Menaker menegaskan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif, namun perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya agar pekerja bisa ikut dalam kegiatan perayaan.
Teknis pelaksanaannya diharapkan dibahas secara dialogis antara perusahaan dan pekerja, sehingga peringatan HUT RI tetap meriah tanpa mengganggu kelancaran usaha.
Menurut Yassierli, peringatan Hari Proklamasi adalah tradisi bangsa yang sarat makna, diwarnai berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Tradisi ini perlu terus dijaga untuk memupuk rasa persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang pada akhirnya berdampak positif terhadap produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.