INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi, Kamis (28/8/2025) di Aula Kayuh Baimbai.
Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengimplementasikan program strategis berupa pos bantuan hukum di tingkat kelurahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako, Machli Riyadi, menyebut program ini adalah langkah nyata agar pelayanan dan pendampingan hukum benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat, lurah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan program ini. Kita ingin pelayanan mediasi hukum hadir memberi manfaat bagi setiap warganya,” ungkap Machli saat memberikan sambutan sekaligus menjadi narasumber.

Baca juga: Kalsel Aman dari Konflik Agama, Kemenag Tetap Waspada Ajaran Paham Menyimpang
Baca juga: SMPN 3 Batulicin Sambut Baik Kemah Jurnalistik PWI Tanah Bumbu, Usulkan Safari ke Sekolah
Machli juga meminta para lurah mengawal jalannya perda sekaligus membentuk pos bantuan hukum di wilayah masing-masing.
Keberadaan PBH, kata dia, penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat peran lurah dalam menyelesaikan sengketa maupun persoalan lain di masyarakat.
“Harapan kami semua lurah dapat memahami dan melaksanakannya dengan penuh perhatian, karena layanan ini harus dapat diakses oleh masyarakat,” tekannya lagi.
Selain Machli Riyadi, Kesbangpol juga menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bina Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardana, sebagai narasumber.
Dengan adanya pos bantuan hukum, pemerintah berharap masyarakat bisa memperoleh akses layanan hukum yang lebih mudah, efektif, dan persuasif, sejalan dengan komitmen Banjarmasin menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif.