INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Ekspose Laporan Pendahuluan Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menjelaskan bahwa revisi RDTR ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kota yang semakin dinamis.
Dirinya menyebut, sejumlah penyesuaian dibutuhkan, baik dari sisi kepemilikan lahan. Misalnya, yang tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun dalam mendukung infrastruktur dan aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
“Ini bagian dari proses revisi dua RDTR yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Perubahan ini perlu karena ada perkembangan wilayah dan kebutuhan penyesuaian, mulai dari pertanian, infrastruktur, hingga kondisi sosial dan lingkungan,” ujar Ikhsan dalam kegiatan Ekspose Laporan Pendahuluan di Hotel Harper Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Cerita Mereka yang Menggantung Harapan di Job Fair Naker Fest 2025
Baca juga: Banjarmasin Perkuat Transisi PAUD ke SD, Pendidikan Karakter Jadi Fokus Utama
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih. Area tersebut akan ditata ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan kota. Sementara itu, Kawasan Industri Mantuil dipastikan tetap diarahkan sebagai pusat pengembangan sektor perdagangan, jasa, serta industri penunjang kota.
Dalam laporan pendahuluan tersebut, dua tujuan utama ditetapkan. Pertama, menyempurnakan materi teknis RDTR untuk kedua kawasan. Kedua, memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menyatu dalam perencanaan kota melalui pendekatan KLHS.
KLHS sendiri berfungsi sebagai alat untuk merancang dan mengevaluasi kebijakan pembangunan agar sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan dari penyusunan ini meliputi:
- Mengesahkan RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil menjadi Peraturan Kepala Daerah yang disetujui secara substansi oleh Kementerian ATR/BPN lewat pembahasan lintas sektor.
- Menjadi ruang pembelajaran bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan yang berbasis keberlanjutan.
Beberapa sasaran yang ingin dicapai:
- Terselesaikannya pendampingan dalam tahapan pembahasan prarapat lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.
- Penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS sesuai hasil pembahasan.
- Validasi akhir dokumen sebelum penetapan menjadi peraturan resmi.
Dengan penyusunan RDTR yang lebih adaptif terhadap kondisi aktual dan proyeksi jangka panjang, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap tata ruang kota dapat semakin optimal. Tujuannya untuk menopang pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.